Bulan Rajab merupakan satu di antara empat bulan yang dimuliakan oleh Allah subhanahu wa ta’la. Hal ini termaktub dalam firman Allah: إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu (lauhul mahfudz). Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” (QS at-Taubah: 36)
Ayat di atas diturunkan sebelum fathu Makkah (pembebasan kota Makkah), saat orang-orang dari Madinah takut berkunjung ke Makkah. Kemudian turunlah ayat di atas yang menjelaskan bahwa jumlah bulan dalam setahun ada 12 bulan. Empat di antaranya adalah haram (mulia). Sesuai konsensus ulama, tiga dari bulan tersebut berdampingan yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram. Sedangkan yang satu lagi berpisah sendiri, bulan Rajab.
Menurut Fakhruddin ar-Razi, maksud sebagai bulan haram atau mulia di sini adalah dalam bulan tersebut, setiap perbuatan maksiat akan mendapat siksa lebih dahsyat, dan begitu pula sebaliknya, perilaku taat kepada Allah dilipatgandakan pahalanya. وَمَعْنَى الْحَرَمِ: أَنّ الْمَعْصِيَةَ فِيْهَا أَشَدُّ عِقَاباً ، وَالطَّاعَةُ فِيْهَا أَكْثَرُ ثَوَاباً
Artinya: “Maksud dari haram adalah sesungguhnya kemaksiatan di bulan-bulan itu memperoleh siksa yang lebih berat dan ketaatan di bulan-bulan tersebut akan mendapat pahala yang lebih banyak. (Fakhruddir ar-Razi, Tafsir al-Fakhrir Razi, Dārul Fikr, Beirut, cet 1, 1981, juz 16, halaman 53) Menurut sejarah, Ibrahim an-Nakha’i mengisahkan, Rajab merupakan bulan saat Nabi Nuh berlayar bersama kaumnya yang taat. Ia berpuasa secara pribadi serta menyuruh orang yang bersamanya untuk berpuasa juga, kemudian Allah menyelamatkan mereka dari banjir bandang dan Allah melenyapkan kemusyrikan secara total dari muka bumi.
Terkait makna Rajab secara harfiyah, ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan, rajab dari kata tarjîb maknanya mengagungkan. Pendapat ini juga disampaikan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Syekh Abdul Qadir Al-Jilani dalam kitabnya al-Ghun-yah.
Sumber: https://islam.nu.or.id/doa/doa-syekh-abdul-qadir-al-jilani-pada-malam-satu-rajab-lrnGf